Bacaria.id, Bintan – Menjelang akhir tahun 2023 Polres Bintan kembali melaksanakan konferensi pers tindak pidana narkotika yaitu melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.631,59 gram yang dilaksanakan di Mapolres Bintan, Kamis (23/11/2023).
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasi Humas Iptu Alson, Kasat Narkoba Iptu Syofian, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejari Bintan, Bea Cukai dan KSOP.
Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari dua laporan polisi yang berbeda yaitu Laporan Polisi (LP) Tanggal 24 Januari 2022 dan LP Tanggal 3 November 2023.
“Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 1.631,59 gram sabu yang berasal dari 2 LP dengan rincian LP pertama sebanyak 147,46 gram yang merupakan barang bukti sisa dari pemusnahan sebelumnya selanjutnya dari LP kedua sebanyak 1.484,13 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Pelabuhan Seri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus mengunakan air mendidih hingga mencair kemudian narkotika jenis sabu tersebut di buang ke dalam tempat pembuangan akhir atau closet.
Tidak hanya Kapolres Bintan yang merebus barang bukti narkotika jenis sabu, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai dan KSOP juga ikut merebus narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya Kapolres juga mengapresiasikan atas dukungan dan kerjasama antara Polres Bintan dengan instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dalam memberantas narkotika di wilayah kita.