Bacaria.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun surat dimaksud bertujuan untuk melakukan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi. Penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini. Di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan,” ucap Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Adanya pencegahan terhadap Firli keluar negeri, Ade menyebut hal tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam memproses kasus yang saat ini menjeratnya.
“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023) lalu. Namun belum ada penahanan terhadap dirinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari berbagai barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.