Kajari Sibolga Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 

BacariaNews

Bacaria.id, Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga lakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) mulai sejak Januari hingga Mei 2024.

Pemusnahan barang bukti perkara berupa Narkotika jenis ganja seberat 357,04 gram, sabu-sabu seberat 34,43 gram dan rokok (Ilegal) tanpa lebel pita Bea Cukai sebanyak 600.000 batang yang dilakukan didepan halaman Kantor Kejari Sibolga pada Kamis (20/6/2024).

Kapala Kejaksaan Sibolga (Kejari), Syaifful Alam Yuliastana pimpin langsung pelaksanaan pemusnahan tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri jajaran kejaksaan dan juga perwakilan dari Pengadilan Negeri Sibolga, Polres Sibolga, dan Polres Tapteng serta pihak terkait lainnya.

Usai pembakaran barang bukti sitaan ini, Kajari Sibolga menyatakan pada para awak media bahwa sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum yang jelas yang tidak bisa di gangguguat selama kurun waktu Per Januari hingga bulan Mei 2024.

“Perkara yang sudah dirincikan, yaitu, perkara yang sudah inkrach dari Januari sampai Mei 2024. Untuk Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini, 16 perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) untuk Oharda (Orang dan harta benda) 8 perkara, dan untuk Bea Cukai ada 1 perkara yaitu rokok ilegal,” ujar Syaifful didampingi Kapala Seksi Intelijen, Dedy Saragih pada awak media.

Dalam proses pemusnahan barang bukti perkara terhadap Narkoba untuk Ganja dimusnakan dengan cara dibakar sementara untuk sabu-sabu diblender.

“Untuk Narkoba, barang buktinya kita musnakan dengan cara kita bakar (ganja,red). Itu berupa sabu-sabu seberat 34,43 gram, kita musnahkan dengan masukkan ke mesin blender kita siram air langsung di blender, hancur, langsung kita buang ke closet, jadi enggak ada bekas,” kata Syaifful.

Dan Syaifful juga menjelaskan prosedur pemusnahan untuk barang bukti rokok ilegal, yakni 40 kotak rokok merk HD yang ditotal sebanyak 400.000 batang. Serta 20 kotak rokok merk Luffman sebanyak 200.000 batang yang dimusnakan dengan cara dibakar didalam tong.

“Barang bukti tersebut perkara sudah inkracht dan sudah tidak ada upaya hukum lagi, sehingga segera kita lakukan pemusnahan, dan semua barang bukti perkara ini adalah yang telah inkracht tersebut merupakan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga bersama Kejari Sibolga yang terjadi di wilayah kerjanya yakni, Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng,” ujarnya.