bacaria.id, RANTAUPRAPAT – Nekat jual sabu lagi, SB alias Ipul (43) warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil di ciduk tim unit Reskrim Polsek NA IX-X, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 08.00 Wib, di rumah mertuanya, Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jangan Kecamatan NA IX-X.
“Benar, kita ungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SB alias Ipul,”ucap Kantor Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat, Sabtu (8/4/2023).
Dari penangkapan Ipul, tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X juga berhasil mengamankan barang bukti 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa plastik berbentuk sekop, Uang sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna hitam, 1 (satu) buah tas sandang berwarna hijau.
Di lokasi penangkapan, saat di interogasi Ipul mengakui, telah mengedar narkoba sejak setahun yang lalu.
“Tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu, ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020. Barang bukti uang sebesar Rp. 6.020.000,- tsb adalah uang tersangka (Ipul) dari hasil menjual sabu. Barang Bukti sebanyak 14 bungkus yg disita ini milik tersangka, dengan berat sekira 70 gram dan siap edar,”terang Iptu Gunawan.
Usai di interogasi, tim unit Reskrim Polsek NA IX-X melakukan pengembangan ke rumah tersangka (Ipul) di Desa Aek Hitetoras, untuk mencari bukti – bukti lain.
“Kita lanjut penyidikan ke rumah tersangka SB alias Ipul, untuk mencari barang bukti lainnya. Namun, setelaj kita lihat ke rumah tersangka, tidak ada. Tersangka dan barang buktinyamg kita peroleh, kita bawa ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum,”jelas Iptu Gunawan. (BR/Red01)