Pencuri Perangkat Wi-Fi Ditangkap Polisi

BacariaNews

bacaria.id, MADINA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat (alat) Wi-Fi di tempat kejadian perkara (TKP) di Banjar Pagur Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Kasus pencurian ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari pemilik atas nama Rahmad Hidayat yang tercatat sebagai warga Banjar Pagur yang membuat laporan ke Polres Madina, Senin (27/3/2023) yang lalu.

Kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi bernomor LP/B/69/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Kasat Reskrim AKP Prasetyo melalui KBO Reskrim Ipda Bagus Seto menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor, awal mula pencurian diketahui setelah menerima keluhan pelanggan yang mengaku kehilangan jaringan Wi-Fi.

Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 09.05 wib, Rahmad Hidayat selaku pemilik jaringan, dihubungi oleh salah satu pelanggan Wi-Fi yang mengeluh kalau jaringan Wi-Fi yang dipasang pelapor,hilang dan tak bisa diakses, ucap Bagus, Sabtu (08/4/2023).

Kemudian, keluhan itu ditindak lanjuti oleh pelapor yang juga pengusaha jaringan Wi-Fi, dengan menyuruh istrinya Dewi Efra yang juga sebagai saksi dalam kasus ini, untuk melihat alat alat Wi-Fi yang terpasang di kamar rumah mereka di Banjar Pagur Kelurahan Kota Siantar.

Istri dari pelapor memvideokan alat alat yang ada, dan mengirimnya ke pelapor ( Suaminya). Setelah dilihat, alat alat Wi-Fi nya berupa roter, microtik, ccr 1009 1s+ dan modem sebanyak 30 unit sudah hilang.

Menurut pengakuan dari pelapor, harga barang yang hilang itu sekitar, Rp.23 juta, ucapnyaBerkat informasi dari masyarakat, pelaku pencurian alat alat Wi-Fi itu yang aksinya terekam kamera pengawas CCTV, berhasil diamankan, Rabu (5/4/2023), Barang barang milik korban diduga berada di dalam rumah atas nama KS. Setelah melakukan pencarian (KS), Petugas berhasil mengamankannya di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, ucap Bagus. (BR/DT)