Barang Bukti Tisu Pembalut Turut di Amankan Bersama Dua Pengedar Sabu

BacariaNews
Dua Pria beserta barang bukti yang diamankan Polsek Torgamba

bacaria.id, Cikampak – Sebelumnya, Kapolsek dan Kanit tangkap dua pria diduga bandar dari Jalinsum Pinang Awan dan Silangkitang. Kini kembali menangkap dua pria pengangguran diduga pengedar narkoba.

Adapun kedua pelaku yaitu ASS (23), warga Dusun Cikampak Tengah dan DYK (21), warga Dusun Cinta Makmur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Benar Lae, kami kembali menangkap dua pelaku narkoba”, Ujar Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga melalui Kanit Reskrim Ipda Jongga Mahulae kepada wartawan via seluler.

Kata Ipda Jongga Mahulae, penangkapan bermula hari Kamis (6/4/2023) sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun Cikampak Tengah tepatnya diperkebunan sawit masyarakat telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ASS dengan sepeda motor Vario warna hitam dengan Nopol BK 6955 ZAH dan dua bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu beserta satu buah tisu pembalut warna putih dan juga handphone Oppo A96.

Sesuai dengan pengakuan pelaku ASS memperoleh narkotika dari seorang laki-laki bernama R Alias Lepot yang bertempat tinggal di Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kemudian petugas mengintrogasi ASS, bahwasannya barang diduga narkotika tersebut masih ada sisanya di simpan oleh temannya DYK yang berada di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu.

Setelah itu, Tim berangkat menuju desa Cinta Makmur untuk mencari dan melakukan penangkapan terhadap pelaku DYK, lalu petugas menemukan pelaku dan langsung mengamankan dan menggeledahnya.

Disini, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan sebuah tisu pembalut warnah putih. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti tersebut dan sebuah handpone merk Redmi 8A.

Saat di interogasi, pelaku mengaku barang diduga narkotika tersebut masih ada disimpan dirumahnya. Petugas langsung pergi mendatangi rumah pelaku bersama perangkat Desa Kadus Cinta Makmur.

Setelah dilakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kosong dan dua bungkus plastik kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu beserta sebuah tisu pembalut warnah putih dan petugas mengamankan barang bukti tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas membawa pelaku ASS dan DYK beserta barang bukti ke Polsek Torgamba. Kedua pria ini, disinyalir menjual Narkoba jenis sabu dengan modus tisu pembalut. (BR/Julius Marbun)