Diduga Bandar Narkoba, Dua Orang Pria Ditangkap

BacariaNews
Foto: Dua Orang Diduga Bandar Narkoba, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Torgamba Ditempat Berbeda.(Istimewa)

bacaria.id, CIKAMPAK – Dua orang pria, diduga bandar narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Torgamba ditempat berbeda dihari yang sama. Yakni, penangkapan pertama di hari Rabu (5/4/2023) sekira pukul 12.15 WIB di Jalinsum Pinang Awan, Dusun Meranti Kecamatan Torgamba. Sekira pukul 01.00 WIB, tersangka kedua ditangkap di Jalinsum Ulumahuam,  Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 106,06 gram.

Pengungkapan kedua tersangka, berawal dari informasi masyarakat, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 04 April 2023, bahwa di Jalinsum Pinang Awan Dusun Meranti, Kecamatan Torgamba sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, Plh. Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga bersama Plh. Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Jongga Mahulae beserta personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YS.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 botol plastik hitam dilakban berisi 30 paket kecil seberat 5,1 Gram brutto diduga narkotika jenis sabu, serta 7 plastik klip Kosong, 1 buah pipet bentuk sekop, 1 lembar kertas kecil, 1 Unit Handphone merk Oppo dan 1 Unit Sp. Motor Yamaha Vixion.

Hasil Interogasi terhadap YS, mengaku jika narkotika diperoleh dari HGN AliasBOY (warga Banjar Tengah Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira pukul 01.00 wib, Tim berhasil mengamankan HGN dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 59,10 gram bruto, serta 1 buah kartu ATM, 1 unit Handphone dan uang Rp 1.000.000, diduga hasil penjualan narkotika.

Pelaku HGN juga menerangkan, jika di rumahnya masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Honda Supra X 125, dan hasil penggeledahan ditemukan narkotika lainnya seberat 41,86 Gram brutto, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Hasil keterangan HGN alias BOY, mengaku jika narkotika diperoleh dari R (warga Rantau Parapat Kab. Labuhanbatu), dimana pada saat penangkapan HGN Alias BOY, R berada di lokasi, namun telah melarikan diri, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. (BR/Julius Marbun)