Bacaria.id, Labuhanbatu – Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan GMNI) melakukan aksi demo jilid 2 didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan biaya hidup program beasiswa kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Univa Labuhanbatu. Tepat hari ini senin 18 September 2023, tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penahanan terhadap pria berinisial MAR selaku Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.
Berdesarkan berita di media online yang beredar bahwa ada tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yang ikut serta diamankan yakni inisial SH, Rahmat Kr dan HN, (masing-masing berkas terpisah) juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Menanggapi hal tersebut Heri Faysal Hasibuan selaku Ketua komisariat GMNI Merdeka Labuhanbatu dan juga merupakan mahasiswa Univa Labuhanbatu mengatakan bahwa apresiasi setinggi tingginya kepada tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah berhasil melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi beasiswa KIP Kuliah tersebut.
“Kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada tim Kejatisu yang telah serius dalam menangani kasus ini, tetapi kami tidak akan puas sampai disini sebelum seluruh pelaku memang betul berhasil diamankan oleh tim Kejatisu,” ucap Heri.
Kami yakin dan percaya pasti masih ada beberapa oknum lainnya yang terlibat dalam kasus ini, untuk itu kami akan terus mengkawal jalannya kasus ini sampai kepada tahap persidangan.
“Kami menduga masih ada beberapa oknum petinggi di Univa Labuhanbatu yang terlibat dalam kasus ini, jadi harapan kami semoga tim Kejatisu berhasil mengungkap siapa dalang dalam kasus ini dan menangkapnya agar Univa Labuhanbatu benar-benar bersih dari oknum-oknum yang ingin memperkaya diri dari hal yang tidak diperbolehkan oleh Undang – undang,” tutupnya.
Oleh karenanya keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.