Bacaria.id, Labuhanbatu – Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menggelar coffe morning bersama dengan stakeholde dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 di Aula Ata Kamoe, Jumat (03/11/2023).
Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi, S.sos didampingi Dr. Arman Harahap, M.Pd mengatakan coffe morning ini dilaksanakan untuk menjalin koordinasi dengan stakeholder untuk menyukseskan pemilu serentak 2024 serta dalam melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar peraturan PKPU No. 15 Tahun 2023.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penertiban APS dan APK, untuk itu kami dari Bawaslu butuh dukungan dari Pemkab. Untuk memastikan proses kampanye sesuai dengan tahapan,” ucap Wahyudi.
Ketua Bawaslu menyampaikan telah menyurati 16 Partai Politik untuk menertibkan APS dan APK yang melanggar secara sukarela sebelum dilakukan penertiban.
“Bawaslu telah melayangkan surat ke setiap partai politik untuk membersikan APS dan APK secara sukarela dengan rentan waktu yang telah ditentukan. Pasanglah APS dan APK di tempat yang sudah ditentukan KPU dan tidak sembrautan sesuai aturan KPU,” jelasnya.
Wahyudi menghimbau terhadap peserta Pemilu agar memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s/d tanggal 10 Februari 2024 atau 75 hari masa Kampanye.
Pada kesempatan itu, Divis Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Dr. Bernat Panjiatan, SH.,MH memaparkan mengenai APS dan APK sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023.
“Kami mendapat instruksi dari Bawaslu RI terkait APS dan APK yang bertaburan. Masa kampanye masih belum dimulai dan syarat utama terkait sosialisasi tidak ada unsur ajakan dan atau kampanye. Kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/atau kampanye,” ucapnya.
Bernat Panjaitan menjelaskan bahwa Partai Politik diperbolehkan melakukan kegiatan yang tidak mengandung unsur ajakan dan/atau kampanye sebagaimana PKPU 15 tahun 2023 dengan cara tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan, S.sos., M.Si mengatakan dalam hal APS dan APK Partai politik harus sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2023. Dirinya menyatakan siap mendukung Bawaslu menertibkan APS dan APK yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami sangat mendukung Bawaslu untuk menertibkan APS dan APK. Kita juga mau pemilu ini terlaksana tertib secara administrasi. Dalam hal APS dan APK Ada aturan main yang harus mereka laksanakan sesuai regulasi. Boleh sosialisasi menggunakan APS, tapi harus sesuai dengan pasal 79 PKPU No.15/2023. Partai politik juga harus mengimplementasikan pasal 34 untuk pemasangan APK, dan itupun harus sesuai dengan jadwal kampanye,” ucapnya.
Kemudian, hal senada disampaikan Kesbangpol Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB dan Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu menyatakan siap mendukung dan menjaga keamanan dalam penertiban APS dan APK.
“Kami siap untuk mendukung Bawaslu untuk menertibkan APS dan APK. Dan sebelum melakukan penertiban kiranya pihak Bawaslu terlebih dahulu menyurati dan menentukan waktu dilaksanakan penertiban. Kami harap tim Bawaslu yang lebih dominan dalam hal melakukan penertiban dan kami dari pihak Polres Labuhanbatu hanya bersifat mendampingi dan menjaga keamanan sepanjang berlangsungnya penertiban,” ucap Iptu Eko Sanjaya, SH.MH yang mewakili dari Polres Labuhanbatu.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Labuhanbatu dan Anggota, Mewakili dari Polres Labuhanbatu, Mewakili dari Kodim 0209/LB, Kesbangpol, Satpol PP.