Bacaria.id, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 orang pemakai sabu yakni SL alias Ijal (46) penduduk Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dan SR alias Syamsul (56) penduduk Dusun Bangun Rejo Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan bahwa pada tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.30.Wib Team l unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap sekaligus dalam waktu dan tempat bersamaan dua orang pelaku Narkotika jenis sabu.
“Tim I Unit 2 Opsnal mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering adanya pemakai sabu-sabu di Jl. Baru By Pass Kel. Padang Matinggi kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Tim I Unit 2 Opsnal melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri kedua pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku an. SH Alias Ijal dan SR Alias Samsul kemudian ditemukan 01 bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong transparan berisikan sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto, 01 buah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,04 gram bruto,” jelas Kasi Humas, Selasa (14/05/2024).
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari seseorang berinisial BG alias Buyung penduduk Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
“Namun hingga saat ini pelaku BG als Buyung belum berhasil ditemukan. Untuk proses selanjutnya kedua pelaku SH Als Ijal dan SR Als Samsul berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap kedua pelaku dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Parlando.