Bacaria.id, Labuhanbatu – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Panai Hulu mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif dan Partai Politik disejumlah titik lokasi salah satunya Simpang 3 Jalan Protokol Ajamu, Jum’at (10/11/2023) dini hari.
Dalam penertiban APS dan APK itu, Panwaslu Panai Hulu melibatkan sesuai pihak terkait. Penertiban tersebut sesuai dengan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
Ketua Panwaslu Panai Hulu Aminulah Harahap menjelaskan bahwa Bawaslu RI sebelumnya juga telah menghimbau pimpinan Parpol peserta pemilu agar tidak melakukan pemasangan APS maupun APK sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dalam himbauan itu, katanya, Bawaslu menegaskan pemasangan APS dan APK harus sesuai dengan penentuan lokasi.
Menurut Aminulah, pemasangan APS dan APK Caleg beserta Parpol dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga dilakukan penertiban. Padahal, dalam himbauan Bawaslu tersebut dengan jelas jadwal dan ketentuan lokasi pemasangan APS dan APK.
” Untuk itu kami berharap agar pemasangan APS dan APK sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dengan tujuan agar menciptakan suasana juga situasi aman terkendali,” pungkasnya.