Bea Cukai Sibolga Sita 15 Karton Rokok Ilegal dan Diduga Minta Ratusan Juta

BacariaNews

Bacaria.id, Sibolga – Pihak Bea Cukai tipe Madya Pabean C Sibolga, dikabarkan berhasil mengamankan 15 karton rokok ilegal saat menggeledah salah satu toko/kios di Jalan Prof M. Hazairin, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa malam 4 Juni 2024. Demikian disampaikan seorang pria tidak ingin namanya dipublikasi.

Tak sampai disitu saja, pria berbadan kecil ini menduga oknum Bea Cukai Sibolga meminta tebusan senilai ratusan juta rupiah kepada pelaku usaha rokok ‘Haram’ tesebut.

“Selasa malam orang Bea Cukai menggeledah kios yang ada di Tukka, dan mengamankan belasan kardus rokok ilegal. Informasinya, oknum Bea Cukai Sibolga diduga meminta uang tebusan Ratusan Juta Rupiah kepada pemilik rokok yang mereka amankan itu,” ungkap pria berbadan kecil ini di Sibolga, Rabu (05/06/2024).

Dilain tempat, Rilas Lase mengutarakan pihak Bea Cukai Sibolga menyebutkan nominal ratusan juta sebagai denda jika tidak pemilik rokok tersebut akan menjalankan hukum penjara.

“Kejadiannya tadi malam itu, yang diamankan orang Bea Cukai rokok yang mungkin ilegal sebanyak 15 karton. Dan informasi terakhir saya terima, pemilik rokok harus membayar denda Rp 200 juta ke kas negara jika tidak akan dihukum kurungan,” sebutnya.

Humas Kantor Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Sibolga, Sondy Mangatas Bornok Simanullang saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp membenarkan penindakan 15 karton rokok ilegal di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Terkait informasi tersebut benar bahwa Bea Cukai Sibolga telah melakukan penindakan rokok ilegal di salah satu toko/grosir. Untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan sampaikan informasi selanjutnya apabila sudah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Humas Bea Cukai Sibolga.

Disinggung soal dugaan uang tebusan senilai 200 juta rupiah yang akan dikeluarkan pemilik rokok, jika tidak yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi kurungan penjara.

Sondy Mangatas Bornok Simanullang menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran cukai, diberlakukan restorative justice dalam bentuk ultimum remedium sesuai dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021 dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 237 Tahun 2022.

“Dimana pelaku diberikan kesempatan untuk membayar denda sebesar 3 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, yang di bayar secara transfer menggunakan virtual account ke kas negara, bukan secara cash kepada petugas. Apabila pelaku tidak bersedia (Membayar-red), maka pelaku dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” terangnya.