Polda Kepri Ungkap Ratusan Ribu Batang Rokok Impor Ilegal di Batam

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil amankan 2 orang tersangka tindak pidana khusus terkait memasukan rokok ke dalam wilayah Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktora, Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia dan Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam Sisprian Subiaksono.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Nasriadi menyampaikan pada tanggal 8 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus terutama Subdit I Indagsi telah membongkar jaringan rokok ilegal. Hal ini berhasil berkat bantuan informasi dari masyarakat dan join operation atau kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam yang dimana kerjasama ini bertujuan untuk mengungkap perkara ini. Kejadiannya terjadi di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.

“Di lokasi tersebut, terdapat satu ruko yang tertutup dan itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. Tim penegak hukum kemudian pergi ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka yaitu YY dan JL. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini. Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 (tujuh puluh) dus rokok merek Manchester dengan tafsiran senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 700.000 (tujuh ratus ribu) batang atau 70 (tujuh puluh) dus rokok merek Manchester, 1 mobil Toyota HS putih, 3 Unit Handphone dan 1 bundle nota penjualan.

“Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan/Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kabid P2 Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono menyampaikan dalam konteks penindakan rokok ilegal memang benar bahwa rokok ilegal merupakan permasalahan kita bersama terutama di kawasan Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura. Sebagai aparat hukum, kami tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan. Selanjutnya, kita juga akan melakukan penyidikan terkait dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan. Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 undang-undang. Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya.

“Terakhir dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta). Namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta) dan kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,” tutup Kabid P2 Beacukai Kota Batam.