Bacaria.id, Medan – Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase M.Pd, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) menyerahkan laporan tahunan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, Jl. H. Adam Malik No.193, Sei Agul, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumut, Jumat (29/12/2023).
Laporan tahunan dalam bentuk Hard Copy (Buku) dan Soft Copy (pdf) diserahkan langsung oleh Nur Alia Lase bersama stafnya Willman Ziliwu dan diterima oleh Kabag P3S Irwan Harahap beserta staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatra Utara.
“Penyerahan laporan ini merupakan amanat UU, berdasarkan Surat Bawaslu RI tanggal 18 Desember 2023 nomor 1024/PR.04.00/K1/12/2023 tentang Penyusunan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2023 dan sebelumnya telah menyerahkan draft laporan pada awal bulan Desember dengan beberapa kali revisi,” ungkap Nur.
Sehubungan dengan kewajiban dan amanat UU itu, Kota Gunungsitoli tetap berpedoman dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, berdasarkan Pasal 94 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Disebutkan Nur Alia, Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2023 memuat rekapitulasi serta laporan atas seluruh rangkaian kegiatan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum mencakup sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dan sengketa antar peserta Pemilu dimulai dari perencanaan sampai dengan selesai yang memuat formulir-formulir, berita acara, hasil kajian/analisis, putusan dan dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam laporannya disampaikan Nur Alia bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli Kordiv P3S, selama tahun 2023 tidak pernah ada pengajuan permohonan sengketa baik itu permohonan sengketa antar peserta pemilu maupun permohonan sengketa antar peserta pemilu (PSAP) dan penyelenggara pemilu (PSPP).
Pada kesempatan itu, Nur Alia Lase mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan proses tahapan Pemilu tahun 2024 yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye sampai tanggal 10 Februari tahun 2024.
“Bawaslu kota Gunungsitoli lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan hal ini berdasarkan amanah Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Republik Indonesia,” tutup Nur.
Sebelumnya Kabag P3S Irwan Harahap mengaku bahwa saat ini laporan P3S di Sumatera Utara masih Bawaslu Kota Gunungsitoli yang telah menyampaikan ke Bawaslu Provinsi.
“Saat ini, masih Bawaslu Kota Gunungsitoli yang menyampaikan secara langsung laporan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dari Kepulauan Nias di Sumatera Utara,” pungkas Harahap.