Daerah  

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Rantauprapat Lakukan Pemindahan 20 Napi ke Lapas Siborongborong

BacariaNews

Bacaria.id, Rantauprapat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Jumat (29/12/2023).

Kalapas Rantauprapat Herliadi menyampaikan kegiatan pemindahan dilakukan disebabkan pada saat ini, Lapas Rantauprapat telah mengalami over kapasitas.

“Dan untuk mengurangi kelebihan jumlah warga binaan tersebut perlu dilaksanakan pemindahan narapidana. Narapidana yang dipindahkan berjumlah 20 orang,” ucap Kalapas.

Pemindahan narapidana dikawal ketat oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka KPLP) Malam beserta jajaran, Staff Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Staff Kamtib, dan staff Registrasi.

Kegiatan pemindahan narapidana berjalan tertib dan aman. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mampu mengurangi over kapasitas di Lapas Rantauprapat. Selain itu, diharapkan juga bagi narapidana yang dipindahkan bisa mendapat pembinaan optimal di Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu saat menerima napi yang dipindahkan mengatakan bahwa pindahan napi dari satu lapas ke lapas lain merupakan hal yang wajar.

“Pemindahan Narapidana dari satu Lapas ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan, tujuannya selain untuk pembinaan berkelanjutan juga untuk melakukan pemerataan penghuni, sehingga tidak over crowded,” ujar Krisman Ziliwu.