Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba Huta Bayu, BB 96.91 Gram

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Penangkapan besar-besaran terhadap sindikat narkoba kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Polisi berhasil menangkap tersangka, S (43) alias Gundul, yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu pada Senin, (4/9/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, menjelaskan bahwa, S alias Gundul, ditangkap di samping salah satu Warung Kopi, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu. Dia warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Adi Haryono.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan pelaku, sehingga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan berhasil mengamankan tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 96.91 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap,” kata Adi.

Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.