64 Perkara di Polsek Tanah Jawa, Damai Melalui Restoratif Justice Massal Polres Simalungun

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung berhasil mendamaikan 64 perkara melalui kegiatan Restoratif Justice Massal di Wilayah Hukum Polres Simalungun, di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (31/07/2023)

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, menjelaskan bahwa kegiatan itu sengaja berlokasi di Polsek Tanah Jawa karena merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal.

“Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek Sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal,” ujar AKBP Ronald kepada wartawan pada hari Selasa (1/8/2023).

Dibeberkan dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Justice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan.

Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Justice.

Menurut Ronald, Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru karena Restoratif Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restoratif Jastice Massal.

Prosedur Restoratif Justice menurut Ronald adalah perkara yang diselesaikan secara berdamai merupakan perkara yang dinilai kerugiannya rendah.

“Ada sebanyak 64 (enam puluh empat) perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, yang dinilai kerugiannya rendah,” ucap AKBP Ronald.

Polri sudah mengatur tentang Restoratif Justice dengan mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice.

Secara umum RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.

Kegiatan mediasi massal ini berdasarkan Perpol dan diatur berdasarkan persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan.

“Tidak ada bedanya dengan Kapolsek dengan Pangulu, Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi, untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyedikan forum berupa mediasi Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal,” ungkap AKBP Ronald.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian.

“terkait pencurian buah tandan sawit, sehingga dapat menjadi gangguan kamtibmas, juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV, dari banyaknya laporan tersebut ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawait dari PTPN, ada sebanyak 70%.” Urai Kapolres.

Diungkapkan Kapolres bahwa Restoratif Justice yang dilakukan mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan, dari PTPN IV Fauzi, sehingga bisa terselesaikan.

Pada kesempatan itu Kapolres Simalungun menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,

“Salah satu Program Bapak Kapolda Sumatera Utara adalah memberantas Narkoba, Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidak mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba, “ujar AKBP Ronald berulang.

Pelaksanaan Mediasi Massal dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Doktor Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR R I, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, WAKA Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa.

Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara disaksikan oleh Tokoh Agama dan tokoh Adat dan masyarakat, selanjutnya 64 orang tersangka pencurian Sawit dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restoratif Justice atau RJ dengan kesepakatan dari sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun Mewakili Kapolda Sumut.

Selain itu juga pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh para terlapor dan penegakan hukum pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV.

“Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak senga aan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata,” ujar Fauzi.h

Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan berterimakasih dan mengapresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggrakan kegiatan mediasi massal sehingga sangat bermafaat bagi masyarakat.

“Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu, masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR RI khususnya dikomisi III, berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan,” pungkasnya.