Pemilu  

KPU Sumut Tetapkan 19 Pasangan Kepala Daerah Terpilih, 14 Wilayah Tunggu Keputusan MK

Bacaria.id

Bacaria.id, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan 19 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini dilaksanakan serentak oleh 19 KPU Kabupaten/Kota pada Kamis, 9 Januari 2025, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah final dan tidak dalam sengketa hukum.

“Sebanyak 19 pasangan kepala daerah telah resmi ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2025. Penetapan ini dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Robby Effendy Hutagalung, Komisioner KPU Sumut.

Namun, KPU Sumut masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di 14 kabupaten/kota serta satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Robby menjelaskan bahwa persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) sedang berlangsung, dan pihaknya menunggu keputusan final dari MK.

“Proses hukum untuk 14 kabupaten/kota dan 1 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut akan diselesaikan oleh MK. Kami menghormati sepenuhnya keputusan yang akan diambil,” tegasnya.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, memastikan pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Maret 2025. Hal ini untuk memastikan seluruh proses hukum terkait sengketa pemilu selesai sebelum pelantikan.

“Pelantikan kepala daerah yang telah ditetapkan akan dilakukan serentak pada Maret 2025, setelah semua sengketa diselesaikan,” jelas Agus.

Berikut daftar daerah yang kepala daerahnya telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024:

1. Kabupaten Pakpak Bharat
2. Kota Sibolga
3. Kabupaten Langkat
4. Kabupaten Batubara
5. Kota Tebing Tinggi
6. Kabupaten Dairi
7. Kabupaten Labuhanbatu Utara
8. Kota Tanjung Balai
9. Kabupaten Padang Lawas
10. Kabupaten Nias Barat
11. Kabupaten Tapanuli Selatan
12. Kabupaten Nias
13. Kota Gunungsitoli
14. Kabupaten Asahan
15. Kabupaten Simalungun
16. Kota Padang Sidempuan
17. Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)
18. Kabupaten Karo
19. Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

KPU Sumut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar, terutama di daerah yang masih dalam proses sengketa hukum. “KPU berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Kami memastikan bahwa seluruh proses Pilkada ini dilakukan secara adil dan jujur,” ujar Agus.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan pemerintahan baru di Sumatera Utara. Harapannya, kepala daerah terpilih mampu membawa perubahan signifikan dan memajukan daerah masing-masing.(MC)