Polres Bintan Tahan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang dalam Perkara Pemalsuan Surat

BacariaNews

Bacaria.id, Bintan – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang berinisial HS (47) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Bintan Polda Kepulauan Riau pada Jumat kemarin (07/06/2024). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat ditemui oleh sejumlah awak media, Sabtu (08/06/2024).

“Proses penahanan tersangka (HS) dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan saudara HS memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan juga mengatakan, bahwa saudara HS dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Saudara HS dicerca sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembutan surat palsu di saat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara menyimpulkan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga pihaknya menerbitkan surat perintah penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya, Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Peran masing-masing ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian mantan Lurah Sei Lekop inisial MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Kapolres menambahkan, bahwa penahan terhadap saudara HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.

“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutupnya.