Kapolres Bintan Pimpin Pemusnahan 934,35 Gram Sabu

Bacaria.id, Bintan – Kepala Kepolisian Resor Bintan AKBP Riky Iswoyo bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang di wakili oleh Raymond Bako selaku Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, Penasehat Hukum tersangka Annur Syaifudin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan sabu tersebut dilaksanakan saat konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Bintan, Rabu (27/9/2023).

Saat pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Bintan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Syofian Rida, bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan kronologi penangkapan narkotika jenis sabu tersebut bahwa keberhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berkat kerjasama antara Bea Cukai dengan Polri.

Awal pengungkapan adanya barang bawaan tersangka yang terdeksi pada mesin X-Ray di Terminal Sei Kolak Pelabuhan Pelni Kijang Kecamatan Bintan Timur pada Jumat (15/9/2023) lalu, setelah petugas Bea Cukai menemukan barang yang mencurigakan selanjutnya petugas Bea Cukai memberitahukan kepada personel Polri yang bertugas pada pintu masuk pelabuhan. Selanjutnya personel Polri menghubungi personel Satres Narkoba Polres Bintan.

Personel Bea Cukai dan personel Polri mengamankan barang yang mencurigakan tersebut bersama dengan tersangka berinisial AR (25) yang ber KTP Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tersangka dibawa ke dalam ruangan pemeriksaan dan dilakukan tes terhadap barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan dari dalam tas milik tersangka AR ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan dari keterangan tersangka AR bahwa di dalam kapal juga ada rekannya yang berinisial RA (39) juga berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Tersangka RA ditangkap di dalam kapal oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan bersama- sama dengan petugas kepolisian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh saudara W (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan akan mendapatkan upah berupa uang.

Tersangka AR akan mendapat upah sebanyak Rp 20 juta dan tersangka RA akan mendapat upah sebanyak Rp 30 juta dengan kesepakatan pembayaran akan diterima oleh setelah tersangka AR dan RA sampai di NTB bersama dengan barangnya.

Namun naas bagi kedua tersangka sebelum meninggalkan Pulau Bintan, kedua tersangka sudah ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan kepolisian dengan masing-masing tersangka membawa 3 paket bungkusan narkotika jenis sabu.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 6 paket yang keseluruhannya 934,35 gram.

Dengan disaksikan oleh kedua tersangka dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan bahkan disaksikan oleh Penasehat Hukum tersangka barang bukti seberat 934,35 gram dimusnahkan dengan cara di rebus dengan air panas hingga mencair kemudian di buang ke dalam Septictank.

Sedangkan sisanya dipergunakan atau disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dipersidangan nantinya.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara narkotika jenis apapun karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.

Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti.

“Untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya karena juga bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang,” tutup Kapolres.