Bacaria.id, Labuhanbatu – Meski regulasi telah melarang Perangkat Desa terlibat politik namun, sepertinya larangan tersebut diacuhkan Perangkat Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pasalnya, Perangkat Desa tersebut disinyalir telah melakukan pelanggaran regulasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam undang-undang itu jelas ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang berpolitik.
Informasi dirangkum menyebutkan Perangkat Desa Meranti Paham diduga terlibat politik dengan mengarahkan warga untuk mendukung bahkan memilih Caleg DPRD Sumut dari Partai Hanura dan Caleg DPR RI dari Partai PAN.
Terlibatnya Perangkat Desa berpolitik terlihat dalam pertemuan di kediaman seorang tokoh masyarakat setempat beberapa malam lalu. Dalam pertemuan, tokoh masyarakat itu menegaskan perangkat desa harus mendukung Caleg.
“Tanpa ada dukungan serta gerakan dari Kepala Desa dan Kepala Dusun juga masyarakat, apalah pertemuan ini. Kita pasti bisa memenangkan Caleg DPRD Sumut dan DPR RI yang kita dukung,” kata tokoh masyarakat tersebut dengan lantangnya.
Kepala Desa Meranti Paham Sohadi ketika dihubungi, Kamis (23/11/2023) guna konfimasi terkait perihal ini berkilah dirinya tidak mengetahui dengan jelas pertemuan tersebut. Sebab, katanya, dirinya datang dipenghujung pertemuan.
“Saya kurang mengetahui persis, karena waktu saya datang setelah dihubungi warga tapi acaranya sudah selesai,” jawabnya singkat.