Bacaria.id, Taput – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Ismet Sitorus di damping Kepala Kesatuan Pengaman Rutan, M. Nurdin Tanjung dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan laksanakan sosialisasi tentang hak dan kewajiban bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Ismet Sitorus menjelaskan secara detail pemenuhan hak-hak warga binaan terkait pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Namun disamping itu untuk mendapatkan hak itu tentunya harus pula menjalankan kewajiban dengan tetap mematuhi tata tertib serta mengikuti semua program pembinaan yang ada di Rutan Tarutung,” ujar Ismet Sitorus, Kamis (19/10/2023).
M. Nurdin Tanjung juga memberikan arahan kepada warga binaan untuk tetap patuh dan taat terhadap tata tertib di Rutan Tarutung.
“Rutan Tarutung tetap berkomitmen untuk Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba ), untuk itu warga binaan akan di tindak tegas jika kedapatan menggunakan barang terlarang,” tegas M. Nurdin Tanjung.
Ismet Sitorus menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang selama ini sudah turut menjaga keamanan, ketertiban dan giat mengikuti pembinaan yang ada di Rutan Tarutung.
“Tidak ada pungutan biaya dalam layanan pemasyarakatan di Rutan Tarutung, tetap jaga keharmonisan dalam menajalani masa pidana di Rutan Tarutung ini, ikuti semua program pembinaan yang ada sehingga kelak bebas dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa,” ungkap Ismet Sitorus.