Bacaria.id, Batam – Dalam upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Nongsa Batam, Kamis (31/8/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Camat Nongsa Arfandi, Perwakilan BP2MI, Perwakilan Imigrasi Batam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Prabinmas Satpol PP, Perwakilan Disnaker Batam, RT/RW, LPM Kelurahan Kabil dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan masalah serius yang sering terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
Sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam mengedukasi tentang ancaman TPPO dan membangkitkan kesadaran kita akan pentingnya melawan serta mencegah praktik tindakan ilegal ini. Langkah-langkah pencegahan seperti ini tidak hanya berkontribusi pada keamanan nasional tetapi juga berperan penting dalam melindungi mereka yang paling rentan dari eksploitasi dan penindasan.
Kemudian, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga menyampaikan terkait upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dalam menangani kasus TPPO, yaitu :
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPO atau PMI ilegal dari setiap laporan, informasi dan pengaduan yang diterima serta melaksanakan tindakan penindakan terhadap para pelaku TPPO;
2. Membentuk jukrah penanganan TPPO dan PMI ilegal di tingkat satuan kewilayahan, dan memberikan asistensi kepada satuan kewilayahan;
3. Bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk pengawasan, pemantauan dan pencegahan di jalur pelabuhan resmi;
4. Melakukan pemasangan spanduk, leaflet dan banner dalam upaya pencegahan TPPO dan PMI ilegal di bandara, pelabuhan dan lokasi lainnya;
5. Berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) Provinsi Kepri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait tempat perlindungan sementara bagi korban yang akan dipulangkan;
6. Bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban dan;
7. Berkolaborasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan unsur pasal dan Undang-Undang TPPO pada setiap pelaku TPPO.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga menjelaskan bagaimana latar belakang terjadinya PMI ilegal ini, yaitu :
1. Rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri dan tingginya tingkat kemiskinan;
2. Terbatasnya akses informasi/kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan pelindungan PMI;
3. Bujuk rayu dan janji manis memperoleh gaji tinggi dengan proses praktis;
4. Salah persepsi mengenai PMI dan;
5. Oknum yang melibatkan keluarga.
“Saya juga mengungkapkan apa saja resiko-resiko yang dapat timbul dari status kita sebagai PMI secara Non Prosedural. Potensi menjadi korban penipuan dan eksploitasi, keterbatasan dalam hak dan kewajiban yang diberlakukan oleh pengguna jasa serta tidak ada jaminan sosial atau asuransi bagi tenaga kerja. Terlebih lagi tingkat perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam kasus ini seringkali belum mencapai tingkat yang maksimal,” tambahnya.
“Terakhir, saya berharap sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang telah merangkul kesadaran kolektif akan ancaman serius yang perlu kita hadapi bersama. Dengan tekad yang tak tergoyahkan, mari kita semua berkomitmen untuk terus bergerak dalam upaya perlindungan, pemberdayaan dan penanganan masalah ini. Terima kasih atas partisipasi semua pihak yang telah mendukung keberhasilan sosialisasi ini. Mari bersama-sama menjaga momentum ini dan mengubahnya menjadi tindakan nyata demi keadilan dan martabat kemanusiaan,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.