Daerah  

Pemko Batam Gratiskan Pajak BPHTB Kampung Tua se-Kota Batam

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggratiskan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kampung tua se Kota Batam. Keputusan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam Rudi Panjaitan mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan Walikota Batam Muhammad Rudi untuk masyarakat Kampung Tua se-Kota Batam.

“Sesuai Perwako 2/2024, BPHTB Kampung Tua bebas atau gratis,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).

Perwako ini diberlakukan untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar dan proses pengukuran dari petugas sudah selesai.

“Total ada 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah, mengungkapkan kebijakan ini upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat.

Bapenda sendiri menyiapkan berbagai program yang pada intinya memberikan relaksasi atas kewajiban pajak masyarakat sebagai tindak lanjut atas keberpihakan Walikota Batam kepada masyarakat Kampung Tua yang umumnya dihuni oleh masyarakat Melayu sebagai warga tempatan.

“Selain pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua, Perwako ini juga memberikan pengurangan atau relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan ketentuan maksimal luas lahan PTSL sebesar 600 m2,” katanya.

Tidak hanya itu, pembebasan BPHTB juga menyentuh masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang baru akan memiliki rumah pertama mereka. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“MBR ini masuk dalam obyek yang dikecualikan BPHTB berdasarkan Perda ini,” kata Azmansyah.

Secara teknis, nantinya warga yang masuk dalam kategori MBR wajib membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi apakah masuk dalam kategori MBR dimaksud.

“Bapenda juga berpijak pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 22 tahun 2023 untuk kriteria MBR,” katanya.

Adapun kriteria MBP di antaranya, mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta untuk individu tunggal dan Rp 8 juta untuk keluarga, luas lantai maksimal 36 meter/rumah umum/susun, sementara 48 meter rumah swadaya.

“Artinya diperuntukkan bagi warga yang memiliki Rumah Sangat Sederhana (RSS),” katanya.