Sekitar puluhan ribu massa hadir dengan semangat perubahan untuk mengajukan tuntutan hak – hak buruh yang selama ini dikesampingkan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Said Aqil.
Said Aqil mengemukakan, tuntutan buruh dalam peringatan May Day 2023 ini akan berdampak adanya aksi mogok kerja secara nasional. Apabila, tuntutan tersebut memang diacuhkan. Menurutnya, ada permasalahan yang mengganggu kondusifitas pekerja.
“Stop produksi, kita menggunakan UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU 9 tahun 1998,” kata Said, seperti dilangsir dari cnbcindonesia.
Said memaparkan, dalam Undang – Undang Cipta Kerja, ada terkait soal upah kerja yang tidak dirundingkan dengan serikat buruh. Pekerja outsourcing seumur hidup, kontrak tanpa periode dengan pesangon rendah, PHK dipermudah, kepastian cuti haid dan melahirkan bagi buruh wanita, hak cuti 2 hari dihapus dalam seminggu kerja, sampai kepada hal buruh asing yang dipekerjakan.
“TKA yang masuk bekerja di sektor yang bisa dikerjakan buruh lokal, cuti yang tidak ada kepastian,”tandasnya.