Bacaria.id, Kampar – Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan YU (37) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu berat bruto 20.00 gram, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 17.20 WIB.
Hal ini dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, “Pelaku ini sudah sangat meresahkan dan sudah menjadi target kita,” jelasnya, Senin (25/9/2023).
Awalnya Anggota Sat Samapta Polres Kampar sedang melaksanakan pengamanan di PT BSP dan sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu.
“Anggota Sat Samapta Polres Kampar yang melakukan patroli di Area PT BSP Rayon B dan melihat ada orang yang mencurigakan dan pelaku di berhentikan yang saat itu mengendarai sepeda motornya Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi d Jl. PT BSP Rayon B Desa Danau Lancang,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sekurity Setempat ditemukan 15 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan didalam paket knalpot racing yang dibawanya.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui mengambil kiriman paket DI (DPO) di Loket Almasar KM 38 Desa Danau Lancang,” ujarnya.
Penangkapan pelaku berhasil kita amankan 15 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, Handphone Merk Oppo, Knalpot Racing, lakban warna coklat, 2 plastik klip, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.