Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu di Silam, 0,54 Gram Sabu Diamankan

Bacaria.id, Kampar – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (11/03/2025) sekira pukul 23:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni HH (35)  di Dusun Mekar Sari RT 002 RW 001 Desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Era Maifo langsung menuju lokasi dan mengamankan HH di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,54 gram.

“Paket sabu tersebut dimasukkan kedalam botol warna putih yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri depan.HH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AD (DPO) di daerah Kota Pekanbaru Riau,” ujar Akp Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap HH menunjukkan positif (+) Methamphetamin,” tambah AKP Era Maifo.

Hasnan saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AD yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Nurman)