Bacaria.id, Kampar – Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan 3 pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, dari ketiganya berhasil diamanka Narkoba dengan berat 2,36 gram, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 14.50 WIB.
Pelaku adalah RA (30) warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, AD (28) waega Batu Bara Sumatra Utara dan RU (42) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini. “Pelaku RA dan AD awalnya di tangkap di Dusun IV Mekar Tani Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu. Sedang dua pelaku lainnya kita tangkap di TKP berbeda,” jelasnya, Selasa (24/10/2023).
Awalnya,Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar telah mengamankan 2 orang pelaku RA dan AD sedang berada di dalam rumah Dusun IV Mekar Tani, Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 16 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas tisu dan dibalut lagi dengan kantong plastik warna merah dan diletakkan dibawah batu bata didepan rumah oleh AD atas perintah RA.
“Saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari RU didaerah Jl. Lintas Petapahan-Ujung Batu KM 60 di depan rumah Makan Patmawati,” ungkanya.
Selanjutnya, berhasil mengamankan di rumahnya didaerah Petapahan Kecamatan Tapung, ” Ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari TA di daerah Plamboyan Kecamatan Tapung,” kata Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Untuk barang bukti yang kita amankan 16 paket sabu-sabu, 2 unit HP, timbangan digital, kertas tissue, 2 kantong plastik hitam, 2 plastik klip, kotak rokok dan uang Rp 50 rb,” pungkasnya.