Bacaria.id, Kampar – Pelaku adalah HE (29) warga Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah yang ditangkap di rumahnya, CE (30) warga Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan MA (23) warga Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah, keduanya ditangkap di dalam kebun kelapa sawit di Dusun II Desa Koto Damai Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Ketiga pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar Kiri Hilir, Rabu (23/8/2023).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik bahwa ketiganya ini ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
“Mereka ini sudah banyak laporan dari masyarakat dan langsung kita lakukan penangkapan,” tegas Kapolsek.
Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku HE, sebelumnya kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Diketahuilah pelaku ini berada di rumahnya, “Unit Reskrim IPDA Azhari langsung melakukan menangkapnya dan ditemukan barang bukti kotak rokok ESSE warna hijau yang di dalamnya berisikan 4 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dan pelaku HE mengakui miliknya,” terang Kapolsek.
Kepada pelaku HE dilakukan introgasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku CE. “Usai mengetahui itu, Unit Reskrim langsung melakukan pelacakan terhadap CE yang diketahui saat itu berada di perkebunan kelapa sawit di Desa Koto Damai,” tambah Elva.
Dan ternyata benar, pelaku CE berada di dalam kebun sawit bersama dengan pelaku MA. “Keduanya langsung kita tangkap dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Pelaku WA langsung diamankan dan menemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bungkus kotak rokok on bold, Handphone Merk REDMI dan ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Dan MA juga mengakui mendapatkan barang haram itu dari CE,” tegasnya.
Setelah itu, pelaku CE kita geleda dan menemukan m barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening, uang tunai Rp 600 ribu, kotak rokok sampoerna, timbangan digital warna hitam silver, set bong, dan Handphone Merk OPPO.
“Pelaku CE kita introgasi dan mengakui barang itu miliknya yang ia dapat dari Kota Pekanbaru,” tambah Elva lagi.
Selanjutnya, ketiga pelaku langsung di bawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Para pelaku juga sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek