Terlibat Narkoba, Pria di Sidimpuan Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo

BacariaNews

Bacaria.id, Sidimpuan – Seorang pria di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara terpaksa merayakan hari pergantian tahun dibalik jeruji besi. Pasalnya, pria berinisial MYD warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini ditangkap petugas Satnarkoba Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat narkoba.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (25/12/2023) siang, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasman Sidabutar menyebutkan, penangkapan pria berusia 27 tahun ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kala itu, masyarakat resah akan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Tak pelak, petugas yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat terjun ke lokasi. “Saat personil hendak melakukan penyelidikan ketempat tersebut. Personil melihat gerak gerik mencurigakan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Senin (25/12/2023) siang.

Karena kecurigaan tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya, petugas pun melakukan pemeriksaan.

“Saat pemeriksaan, personil melihat dompet kain kecil berisi barang bukti sabu yang sempat dibuang tersangka ke tanah menggunakan tangan kirinya,” tambahnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang baru di dapatnya dari seseorang di lokasi tersebut. Namun sayang saat dilakukan pengembangan, orang yang dimaksud tersangka sudah melarikan diri.

Alhasil, tersangka pun dibawa petugas ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, dompet kain kecil, 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,43, dan uang tunai 50 ribu rupiah,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun meringkuk dibalik jeruji besi.