Tanpa APD, Karyawan PKWT PTPN IV Labusel Tewas Tersengat Listrik Saat Panen di Hari Libur

Bacaria.id, Labusel – Seorang karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PTPN IV PalmCo Regional I, Kebun Sei Kebara, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, tewas tersengat listrik saat bekerja di hari libur tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Insiden tragis ini terjadi di Afdeling 5, Blok S09-S10, pada Minggu (16/3).

Korban diketahui bernama Riski Wahyudi (26), seorang ayah dengan satu anak, yang meninggal dunia setelah alat panen viber yang digunakannya menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi.

Kejadian ini kembali menyoroti keselamatan kerja di sektor perkebunan dan dugaan kelalaian perusahaan dalam menerapkan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sedang melakukan panen sawit ketika viber yang digunakannya tanpa sengaja menyentuh kabel listrik, mengakibatkan sengatan listrik bertegangan tinggi. Korban langsung tersungkur dan meninggal di tempat.

Rekan-rekan kerja yang berada di lokasi berusaha memberikan pertolongan, tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Insiden ini segera dilaporkan ke pihak manajemen perkebunan serta aparat berwenang.

Keselamatan Kerja Dipertanyakan

Faktor utama dalam kejadian ini adalah tidak digunakannya APD, meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 Ayat (1), menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan perusahaan menerapkan standar keselamatan secara sistematis dan terintegrasi.

Selain itu, korban bekerja di hari libur, menimbulkan dugaan bahwa pengawasan dari pihak manajemen lemah dalam mengontrol jadwal kerja dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Manajemen Bungkam, Publik Desak Pertanggungjawaban

Hingga berita ini diturunkan, Manager Kebun Sei Kebara, Judha Iskandar, SP, serta pihak manajemen PTPN IV PalmCo belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan ini. Informasi mengenai kejadian ini telah dilaporkan kepada Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Santoso.

Publik mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab dan menindak tegas manajemen kebun yang diduga lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja.

Kasus ini juga menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor perkebunan akibat kurangnya pengawasan dan penerapan K3.

Berdasarkan Pasal 190 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha yang melanggar ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan usaha.

Keluarga Korban Menuntut Hak dan Santunan

Pihak keluarga korban masih menunggu tanggung jawab dari perusahaan terkait hak-hak pekerja, termasuk santunan yang seharusnya diberikan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi industri perkebunan agar lebih memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.(BEN)