Tak Kenal Waktu Mafia BBM di Tapteng Makin Merajalela

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Ibarat Tak Kenal Waktu, Prakti mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar masih marak di Tapanuli Tengah. Dengan segala taktiknya, mereka berusaha mencuri hak dari masyarakat kecil.

Perbedaan harga minyak dexlite yang mencapai Rp 14.550 membuat para pengusaha industri perikanan tergiur untuk membeli minyak subsidi jenis bio solar yang memiliki harga 6.800 rupiah di SPBU-SPBU menjadi incaran pada pelaku Mafia BBM ini. Padahal di ketahui Subsidi ini hanya untuk kalangan masyarakat kelas bawah.

Melihat ada peluang bisnis yang cukup besar, kesempatan ini tentu tak disia-siakan oleh para mafia BBM.

Segala modus operandi dibuat untuk mengelabui para aparat penegak hukum, indikasi kecurangan diduga dilakukan sangat terbuka namun sulit tuk dikuak ke publik.

Berbagai cara dilakukan untuk dapat mengumpulkan minyak bersubsidi, bisa jadi dengan membeli minyak dengan antrian di SPBU untuk kemudian dikumpulkan dalam satu gudang.

Pantauan awak media di lapangan, salahsatu tangkahan PT PAS yang terletak di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah diduga menimbun sekitar puluhan ton bio solar yang disinyalir minyak milik seorang pria yang berinisial NK.

Menurut informasi yang dihimpun, dari petugas kemanan di lokasi ini yakni pria berpakaian Satpam membenarkan bahwa BBM jenis bio solar tersebut milik NKsalah satu anggota berdinas loreng aktif, Ia juga berujar jika pengantaran minyak ke gudang tangkahan ini juga tidak tentu jadwalnya.

“Mau juga cepat masuk itu kalau ada minyak masuk, kalau ga ada minyaknya lama masuknya, setahu kami cuma solar nya,” ucap pria yang namanya enggan disebut.

Lelaki muda ini juga menyebutkan nama seseorang yang diduga menjadi kaki tangan salah satu oknum aparat ini.

“Ia, bang “Tupang”nya tangan kanannya di sini,” ujar pria muda berbaju keamanan ini.

Di lokasi, terdapat puluhan baby tank dan juga jerigen bersisi BBM yang di duga hasil dari pengepulan dari sejumlah armada yang sengaja di jalankan ke berbagai SPBU untuk nantinya di tampung kembali di gudang ini.

“Ini punya bang K***, kadang dia juga datang kesini,” ucap laki laki ini menambahkan.

Seperti diketahui salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku melanggar Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengacu pada undang-undang minyak bumi dan gas pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) huruf c, undang-undang nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima (5) tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).