Bacaria.id, Sibolga – Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Sumatra Utara menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing (JAGRATARA) ke sejumlah perusahaan. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu dilakukan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan.
“Kegiatan berlangsung Kamis-Jumat (2-3/5/2024),” kata kepala Imigrasi Kota Sibolga, Saroha Manullang, Sabtu (04/05/2024).
Saroha mengatakan, kegiatan Jagratara serentak dilakukan dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024. Hal itu sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 14 April 2024 tentang Pelaksanaan Operasi ‘JAGRATARA’.
“Kegiatan operasi pengawasan orang asing dilakukan secara serentak berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Nomor: W.2.IMI.IMI.5-UM.01.01-1674,” kata Saroha.
Saroha menjelaskan, di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan merupakan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Sibolga. Dan operasi dilaksanakan di kedua wilayah tersebut mengingat beberapa perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
“Operas dilakukan guna memastikan penggunaan izin tinggal WNA yang digunakan dan memberikan informasi tentang aturan keimigrasian,” ungkapnya.
Saroha menyebutkan, pada operasi pertama dilaksanakan, pihaknya mendatangi PT Sinohydro yang berada di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedatangan tim operasi diterima Faried selaku perwakilan dari PT NSHE, Joseph Adrian perwakilan dari PT HDEC, dan Lisa Suryani dari PT Sinohydro.
Dari hasil operasi yang dilakukan itu disebutkan bahwa di perusahaan yang didatangi tidak ditemukan pelanggaran terhadap orang asing yang bekerja di perusahaan itu.
“Sementara dalam operasi itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memberikan informasi terkait pelaporan TKA, yang dilanjutkan paparan tentang aplikasi Molina oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, dan paparan oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga,” jelasnya.
Pada hari kedua operasi digelar, kata Saroha, tim kemudian bergerak ke Pondok Pesantren Al-Ansor yang berlokasi di Kota Padangsidimpuan. Mereka diterima pemilik Pesantren H Sahdi Ahmad Lubis.
Di Pesantren itu, pihak Imigrasi Sibolga menemukan amorang asing bernama Eltohami Ibrahim Bayoumi Sayed Ahmed warga Mesir dengan masa berlaku visa 20 Februari 2024 sampai 19 Mei 2024.
“Pemilik Pondok Pesantren menyampaikan, kehadiran Warga Negara Mesir itu sebagai calon tenaga pengajar yang diharapkan dapat membantu kemampuan Bahasa Arab Santri dan Santriwati,” jelas Saroha.
Mendapat penjelasan itu, kata Saroha Kasi Inteldakim pun memberikan arahan kepada pihak Pondok Pesantren untuk melakukan kewajiban melapor terkait adanya orang asing tersebut.
“Untuk itu pihak Pondok Pesantren diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Saroha mengungkapkan, di hari yang sama, pihaknya juga mendatangi Kelurahan Ujungpadang, Kota Padangsidimpuan terkait adanya laporan dari masyarakat adanya dugaan Warga Negara Asing yang tinggal di daerah tersebut. Dari informasi yang diperoleh, WNA diketahui bernama Sarimah Binti Muskita.
“Setelah tim tiba di lokasi, keberadaan WNA itu tidak ditemukan. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Padangsidimpuan, sebab diketahui Sarimah Binti Muskita telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor: 1277024102820008 atas nama Siti Norsimah,” ungkapnya.
Di sore hari, kata Saroha tim operasi dari Imigrasi Sibolga juga menyambangi LSM PT Sumatera Rainforest Institute yang beralamat di Sipirok, Tapanuli Selatan. Berdasarkan aplikasi Molina diketahui PT tersebut dikunjungi Warga Negara Belanda dengan menggunakan Visa Kunjungan.
Dari sana, pihak dari LSM PT Sumatera Rainforest Institute Edi Amin membenarkan adanya warga negara Belanda itu atas nama Joep Lucas Tristan Van Den Heuvel yang masa berlaku paspornya tanggal 28 Maret 2022- 28 Maret 2032, dan masa berlaku Visa tanggal 18 April 2024-16 Juli 2024.
“Menurut keterangan WNA asal Belanda itu kepada tim operasi, kehadirannya di Indonesia sebagai volunteer (relawan) yang mempelajari tentang hutan-hutan di daerah Tapanuli Selatan. Direncanakan kegiatannya selama 21 hari,” ungkap Saroha.
Saroha mengatakan, dari operasi yang dilakukan selama dua hari, WNA yang berada di Pondok Pesantren dan di LSM PT Sumatera Rainforest Institute, diduga terjadi pelanggaran Keimigrasian yakni Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Penjamin Orang Asing yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren dan Pengurus LSM PT Sumatera Rainforest Institute sebagai Penjamin.
“Sebagai tindak lanjut hasil operasi itu, kepada Penjamin Orang Asing dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Sibolga. Selain itu meminta Penjamin Orang Asing untuk memberikan laporan keberadaan dan kegiatan Orang Asing secara berkala,” jelasnya.