Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

BacariaNews

bacaria.id – JAKARTA – Sidang Kasus narkoba yang menjerat Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Kejari Jakarta Barat bacakan tuntutan.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa tersebut untuk mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), seperti yang dilangsir dari detik.com.

AKBP Dody, sesuai dengan putusan tersebut, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dipersidangan, Jaksa penuntut menyebutkan, tidak ada hal pembenaran dan pemaafan dari perbuatan mantan Kapolres Bukit Tinggi itu. Di yakini Jaksa, AKBP Dody bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Penjatuhan tuntutan hukuman pidana berat tersebut, menurut Jaksa Penuntut Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas, dan terdakwa (Dody) adalah anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dari perbuatannya (Dody), kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Sedangkan hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.

Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.

Dikutip dari cnnnews.com, Selain Dody, dalam kasus narkoba ini terlibat Kompol Kisranto, Aiptu Janti P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir dan Syamsul Ma’arif.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Polres Bukit Tinggi mengungkapkan peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada tanggal 14 Mei 2022.l, yang lalu.

Dody, yang ketika itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi melaporkan kasus narkoba yang diungkap Polres kepada Irjen Teddy Minahasa yang kalanitu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Dody diperintahkan Teddy Minahasa untuk membulatkan barang bukti sabu dengan berat 41,4 kg. Teddy juga meminta kepada Dody, agar menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg. (BR/Red)