Sepekan, Polres Humbahas Ringkus 9 Orang Penyalahgunaan Narkoba

BacariaNews

Bacaria.id, Humbahas – Satreskoba Polres Humbahas kembali menunjukkan taringnya, tak tanggung-tanggung 9 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di ringkus hanya dalam waktu sepekan dari lokasi yang berbeda. Kesembilan terduga pelaku itu diantaranya 6 laki-laki dan 3 perempuan.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menerangkan, pelaku pertama yang ditahan adalah seorang wanita berinisial AG yang bekerja di sebuah cafe di Desa Sosorgonting, Selasa (12/09/2023) dalam razia gabungan.

“Tim gabungan terlebih dahulu mengamankan seorang wanita yang kedapatan mengkonsumsi narkoba usai di test urine,” kata Syamsul, Minggu (17/09/2023).

Kemudian, lanjut Syamsul, tidak ingin berhenti sampai disitu. Kamis (14/09/2023) timnya berhasil meringkus 2 orang wanita muda ER dan KS yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di jalan Pemuda.

“Tim kita berhasil menangkap 2 wanita muda warga Taput beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,31 gram di sebuah kamar hotel,” tambahnya.

Daya insting dan feeling para personil Satreskoba Polres Humbahas patut diacungi jempol, pasalnya, gerak-gerik seorang pemuda GP (28) asal Medan dicurigai personil, alhasil GP diperiksa dan didapat memiliki narkoba.

“Dari tangan tersangka kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram, dia merupakan warga Medan,” ungkap Syamsul.

Bak robot (tak kenal lelah), lanjut pada hari Sabtu (16/09/2023) malam sekitar pukul 22:35 Wib, perang terhadap narkoba terus digaungkan Polri. Hasilnya, 5 orang pria dewasa asal Taput diamankan Satreskoba Polres Humbahas karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2.86 gram.

“Awalnya kami menangkap JA dan RI di SPBU Nagasaribu, setelah dilakukan pengembangan kepada kedua pelaku, akhirnya kita berhasil meringkus NL, AL dan NL yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu,” ujar Perwira balok tiga emas itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diproses lebih lanjut.

“Untuk tersangka AG telah kita kirim ke rehabilitasi, dan 8 orang lainnya masih diproses secara intensif,” tutup Syamsul.

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.