Sekretaris Tim Independen TPL Ditahan Kejatisu dalam Kasus Pembangunan IPAL di Padang Sidimpuan

BacariaNews

Bacaria.id, Sumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menahan Sekretaris Tim Independen PT Toba Pulp Lestari (PT. TPL), yang juga sebagai mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumut, Binsar Situmorang, Senin (19/02/2024) lalu.

Binsar diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 540.601.214 di Kota Padangsidimpuan.

Menurut sejumlah sumber, selain menahan Sekretaris Tim INDEPENDEN TPL kejaksaan juga menahan Direktur CV. Satahi berinisial FP sebagai penyedia material pembangunan IPAL bersama Direktur CV Sportif Citra Mandiri, lalu ada DS sebagai konsultan pengawas di proyek tersebut.

Ternyata Binsar Situmorang adalah selaku Pengguna Anggaran dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan resminya, Selasa (20/02/2024) kepada awak media.

Yos Tarigan menyampaikam bahwa ketiganya sudah ditetapkan tersangka sejak 5 Oktober 2023 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan kini mereka diserahkan ke Kejati Sumut untuk ditahan dalam rangkaian menuju proses persidangan.

“Kasus yang menjerat ketiganya terjadi saat mereka menjalankan proyek kegiatan Belanja Barang Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan tahun 2020. Lokasi pembangunan berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Padangsidimpuan,” ujarnya.

“Dan ternyata dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam kontrak, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak,” ungkap Yos.

“Kondisi barang yang telah dikerjakan terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah tersebut juga tidak berfungsi,” ujar Yos.