Bacaria.id, Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dibantu tim Unit Reskrim Polsek Silangkitang, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Suhud Timur, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku yang diketahui bernama RD alias Gendon (35), seorang petani, diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan antara lain 21 plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,80 gram, 2 plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 pipet berbentuk skop, 1 unit handphone merek Vivo warna biru,” terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (27/02/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Silangkitang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil serta peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengedarkan barang haram tersebut. Pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kasi Humas.
Lebih lanjut, AKP Sujono menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.
“Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
Saat ini, RD alias Gendon telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu Selatan. Ia akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di Kecamatan Silangkitang.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (Jhon)