Bacaria.id, Nias Selatan – Libena Gulo (46) diduga korban perampokan ditemukan terkapar dengan luka menganga dan lebam dibagian wajah yang ditemukan di kebun milik warga di Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba.
Sementara keponakan korban Septri Erni Laoli (9) yang ikut pergi bersama dengan korban tidak ditemukan ditempat korban terkapar. Dua hari satu malam keponakan korban baru ditemukan oleh warga bersama personil Polsek Lolowau dan tim unit Satreskrim Polres Nias Selatan.
Kapolsek Lolowau AKP AM Purba, SH melalui penyidik pembantu Bripda Tryadi Maryanto Hia mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (1/9/2023) sekira pukul 15:00 Wib
“Pelapor mendapat informasi dari Saksi Arman Halawa selaku Ketua BPD Desa Hiliadulo Kecamatan Hilisalawa’ahe Kab. Nias Selatan bahwa seorang saudari perempuannya (Libena) telah mengalami luka menganga pada bagian kepala dan luka lebam pada bagian wajah serta pada bagian mata bengkak, luka robek pada kening mengeluarkan darah dan sudah dibawa berobat ke UPTD Puskesmas Lolowau,” ucap Bripda Tryadi, Sabtu (2/9/2023).
Lanjut Bripda Tryadi menerangkan, mendengar hal itu, pelapor langsung pergi menuju Puskesmas Lolowau dan benar bahwa korban sudah mengalami luka yang dimaksud. selain itu, pelapor juga mendapat informasi dari korban bahwa pada saat kejadian tersebut, korban (Libena) pergi bersama dengan keponakannya (Septri) menuju pekan Hiliweto untuk menjual hasil kebun Kapulaga miliknya dan pergi belanja keperluan sehari-hari.
“Sekembalinya dari pekan Hiliweto tersebut, korban bersama dengan keponakannya hendak pulang kembali menuju rumah. Namun ditengah perjalanan, tepatnya di jalan kebun yang berada di Desa Hiliweto, pelaku Yoramo Halawa alias Ramo Alias Ama Fati (29) mendatangi dari belakang korban dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh dan pelaku mengambil tas milik korban yang didalamnya terdapat uang hasil penjualan Kapulaga, serta pelaku menarik/membawa keponakannya menjauh dari korban yang juga ikut dipukulin oleh pelaku,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan selaku saudara kandung korban dan melaporkan peristiwa/kejadian tersebut ke kantor Polsek Lolowau untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Bripda Tryadi menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya adalah sengaja melakukan perampasan karena ingin merampas uang milik Korban.
Hingga berita Ini ditayangkan, pelaku masih di Mapolsek Lolowau untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Sementara itu, korban (Libena) sudah dirujuk ke Rumah Sakit Tomsen Gunungsitoli, dan korban (Septri) sudah dirumah sakit UPTD Puskesmas Lolowau untuk dilakukan perawatan dan visum guna kelengkapan administrasi hukum.