Bacaria.id, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Setelah ditetapkan tersangka, 7 orang tersebut langsung ditahan dijebloskan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas IIA Rantauprapat.
Kepala Kejari Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Wiliam SH MH melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Memed Rahmad Sugama SH, Rabu (16/7/2025) di Rantauprapat menjelaskan bahwa penetapan serta penahanan 7 orang tersangka tersebut terkait renovasi 3 unit gedung Puskesmas yakni Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir.
“Dalam pengerjaannya, ke-3 proyek tersebut selesai tidak sesuai dengan spesifikasi dan merugikan negara Rp 2.850.347.782,” beber Memed.
7 tersangka ini, kata Memed, yaitu terdiri 1 pejabat dan 6 dari swasta. Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Labuhanbatu, PS dan FP dari CV Tri Rahayu, TM dan YSP dari CV Jaya Mandiri Bersama beserta AKP dan RS dari CV Perdana.
Sebanyak 7 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli hingga 03 Agustus 2025.
“Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asa Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh: yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” tandas Memed. (DB).