Bacaria.id, Jakarta – Modus Korupsi baru di tingkat pemerintah Desa di Indonesia yang kerap kali terjadi dan dianggap sah oleh pengguna anggaran terjadi penggunaan dana desa dan dipakai untuk berlibur ke suatu tempat dengan dalih studi banding.
Hal ini di sampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada saat mengungkapkan pola korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa.
“Dana desa dikumpulkan untuk plesiran, Seolah-olah studi banding ke suatu tempat dan ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan,” ucap Komjen Wahyu Widada di acara Badan Pembina Hukum Nasional Kemenkumham dalam tema ‘Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi’, Rabu (25/102023).
Wahyu tidak menampik hal tersebut bisa saja terjadi karena pemahaman minim para pejabat desa terkait peruntukan penggunaan dana desa.
Sehingga menurut Wahyu, saat ini Polri melalui Bhabinkamtibmas terus berupaya memberikan pendampingan di setiap penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan data milik Polri, tren kasus korupsi hampir terjadi di seluruh level tingkatan pejabat publik. Mulai dari tingkatan terendah seperti Kepala Desa hingga level pemerintah seperti Menteri.
“Pelaksanaan tindak pidana korupsi ini trennya semakin banyak, dilakukan dari tingkat paling bawah sampai juga tingkat tertinggi,” kata dia.
Kata Wahyu dengan ada perkembangan teknologi di era globalisasi ini membuat modus korupsi semakin berkembang canggih dan semakin sulit untuk dideteksi.
Dari segi penegakan hukum, Wahyu menganggap ada potensi multitafsir terkait penegakan hukum korupsi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan UU Nomor 1 KUHP Tahun 2023.