Bacaria.id, Jakarta – Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan perkara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
Adapun itu, proses penyelidikan serta pencarian dua alat bukti terhadap perkara tersebut sudah rampung.
“Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/23).
KPK masih melakukan serangkaian proses penegakan hukum sejalan dengan telah ditingkatkannya status penyelidikan Eko Darmanto ke penyidikan. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi utuh perkara Eko Darmanto.
“Pasti kami sampaikan kerja-kerja kami. Utama di bidang penindakan. Di bidang penindakan saja kami sampaikan apalagi di pendidikan antikorupsi dan pencegahan, selalu kami publikasikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pada masyarakat,” jelasnya
KPK telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto. KPK juga sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.
KPK dikabarkan juga sudah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. KPK akan segera mengumumkan status tersangka Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.