bacaria.id – Rantauprapat – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di Kampung Masjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (29/3/2023).
“Benar, Ketiganya,diamankan di lokasi yang berbeda,”ucap Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi kepada Wartawan.
Roberto juga mengatakan, berhasil mengungkap peredaran narkoba ini, berkat peran masyarakat yang mengadukan ke Polres Labuhanbatu. “ada pengaduan masyarakat yang resah dengan maraknya beredar narkoba jenis sabu,”katanya.
Adanya pengaduan tersebut, lanjut Roberto, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan masyarakat. Tim pun melakukan observasi di lokasi tersebut.
“Di lokasi, tim mendapatkan titik terang. Tim melihat kecurigaan, ada dua orang pria dengan gelagat berbeda dari warga lainnya,”ujarnya.
Atas kecurigaan tersebut, tim melakukan pengamanan terhadap 2 orang tersebut. Tim melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap dua orang pria dengan gelagat curiga itu. Akhirnya, tim menemukan barang haram (narkoba) dari kedua pria tersebut.
Kedua pria ini, MA alias M dan rekannya MAS alias Ali warga Kecamatan Kualuh Hilir, langsung dilakukan penangkapan di lokasi. Dari dua pria ini,ntim mendapatkan barang bukti 6 bungkus plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram, satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp.210.000,-.
“Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial RST alias Rudi, dan merupakan seorang bandar,”terangnya.
Usai diambil keterangan dari kedua pria yang diamankan tersebut, tim melakukan pengembangan. Berbuah manis, Rudi yang disebutkan pun berhasil diringkus tim Satres Narkoba Polres Labuhan Batu.
“Kita lakukan pengejaran terhadap Rudi di kediamannya Jalan Ahmad Yani Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Masjid, Kualuh Hilir. Rudi pun berhasil kita amankan,”ucap Robert.
Penangkapan Rudi, tim Satres Narkoba mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram/netto, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 7,99 gram/netto, 1 bungkus plastik tembus pandang besar berisi narkoba (sabu) seberat 28,9 gram/netto, 1 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pastikan assoy warna biru, uang tunai senilai Rp.2.000.000, 1 buah dompet Levis warna coklat tua, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit Handphone merek Xiaomy warna hitam, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
“Ketiga tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Labuhan Batu untuk di proses lanjut,”jelasnya. (BR/Samsul)