Bacaria.id, Sidimpuan – Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika, ZS (42). ZS ditangkap saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Sudirman, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan ZS berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ZS.
Saat ditangkap, ZS tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian menggeledah ZS dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,46 gram, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit ponsel.
ZS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap pada tahun 2020 atas kasus yang sama.
ZS kini telah ditahan di Polres Padangsidimpuan. Ia dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, (18/01) berharap penangkapan ZS dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan.
“Komitmen Polres Padangsidimpuan untuk terus mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam mendukung upaya tersebut,” kata Kapolres Padangsidimpuan.