Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Sabu di Tanjung Haloban

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang residivis berinisial AF alias Fahmi (41) penduduk Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lingkungan Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.05 Wib.

“Ditemukan/didapat dalam diri AF alias Fahmi barang bukti Narkotika jenis shabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto miliknya serta satu unit HP merek Oppo warna biru,” ucap Kasi Humas, Kamis (04/12/2023).

“Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Parlando.