Oknum Guru SMAN di Hajoran Kasus Narkoba Ditetapkan Tersangka

BacariaNews

Bacaria.id, Taput – Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) tetapkan status tersangka terhadap oknum guru SMA Negeri 2 Parmonangan di Hajoran, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput inisial MKG (50), warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum PNS tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Taput pada Minggu (14/01) dari wilayah Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

“Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap barang buktinya, dan dinyatakan itu narkoba, maka MKG kita tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba,” kata Ernis Sitinjak (18/01/2024).

Ernis mengatakan, bahwa setiap barang bukti yang berhasil disita dari tangan terduga pelaku dalam kasus narkoba harus terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium agar tidak salah dalam penerapan hukumnya.

“Dalam kasus narkoba itu, sebelum kita menerapkan tersangka terhadap terduga pelakunya, kita harus terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terhadap barang buktinya agar jangan salah nantinya dalam proses selanjutnya karena yang bisa menyatakan barang bukti yang disita adalah narkoba adalah melalui hasil laboratotorium,” jelasnya.

Kata Ernis, bahwa MKG tersebut adalah merupakan residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2018 dimana yang bersangkutan sudah pernah menjalani masa tahanan selama 8 bulan penjara.

“Perlu kita jelaskan bahwa MKG ini adalah mantan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan,” ungkapnya.

Ernis menegaskan terhadap tersangka MKG, pihaknya menerapkan 2 pasal berlapis, yaitu pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang siapa memilki, menguasai termasuk mengedarkan diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Terkait hal ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan Alfret Silalahi mengatakan sudah memerintahkan kepala sekolah SMA Negeri 2 Parmonangan agar membebastugaskan tersangka MKG dari statusnya sebagai guru.

“Saya sudah memerintahkan kepala sekolah agar membebastugaskan beliau dan juga sudah saya sampaikan surat kepada Bapak Kepala Dinas agar status kepegawaiannya diproses sesuai peraturan yg berlaku,” kata Alfret Silalahi

“Terkait proses hukumnya, biarlah ybs menanggung sesuai perbuatannya. Dan meminta aparat penegak hukum memproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, 1 diantaranya berstatus sebagai PNS guru di SMA Negeri 2 Parmonangan, di Hajoran, Kecamatan Parmonangan, Taput.

Kedua tersangka yaitu AS, 34, warga Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Jae Taput dan MKG, 50, Berstatus PNS, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Keduanya di tangkap dari wilayah Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Minggu (14/01/2014).

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu.