Rekomendasi Camat Pemberhentian Perangkat Desa Ditolak, Ini Penjelasannya

BacariaNews

BACARIA – JAKARTA – Permohonan uji materi yang mempersoalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut oleh pemohon pada Kamis (9/3). Sebab perkara terkait perangkat desa dinilai “salah kamar” oleh MK.

Dilansir dari validnews.id, Ketua Sidang Panel M. Guntur Hamzah menjelaskan, permohonan uji materi Permendagri Perangkat Desa tidak tepat diajukan ke MK. Namun ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dia menjelaskan, kewenangan MK menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, sementara MA menguji peraturan perundang-undangan terhadap UU. Permendagri termasuk peraturan perundang-undangan yang dapat diuji di MA.

“Nah, mau diuji (Permendagri) ke UU Desa kan begitu ya keinginannya. Oleh karena itu kami bertiga ini memberikan nasihat bahwa terkait dengan pengujian ini jalurnya ke MA. Jadi, bukan ke MK,” ujarnya, dalam sidang yang dipantau daring.

MK dipastikannya tidak akan memproses uji materi yang mempersoalkan aturan di bawah undang-undang, seperti halnya Permendagri.

“Semenjak itu saya sudah melupakan gugatan ini. Saya lebih fokus ke MA. Dalam hati saya kenapa saya masih dapat panggilan sidang kalau memang ini jelas salah kamar,” ujar pemohon Belly Respati, yang merupakan Kepala Desa Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Setelah mendengar keterangan dari majelis hakim, Belly memahami bahwasanya permohonan gugatannya bukan jadi kewenangan MK.

Belly sendiri merasa Permendagri Perangkat Desa berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam hal kewenangan pemberhentian perangkat desa.

Sebab, menurut UU Desa Pasal 26 ayat (2) poin b, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah hak seorang kepala desa. Pada pasal 53 ayat (3) pun tertera bahwa kepala desa sebelum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian wajib berkoordinasi kepada camat atas nama bupati/wali kota.

Masalahnya, dalam Permendagri Perangkat Desa justru camat yang memberikan rekomendasi tertulis dalam terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Sepemahamannya, hal ini tidak sejalan dengan amanat UU Desa.

“Karena dalam bentuknya rekomendasi tertulis. Itu artinya, secara logika hukum, jika camat akan memberikan rekomendasi tertulis, berarti hak untuk menggantikan dan memberhentikan perangkat desa itu menjadi haknya seorang camat,” ujarnya, saat pemaparan sidang perkara Nomor 23/PUU-XXI/2023, Kamis (9/3).

Keadaan ini menurut Belly tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, hanya kepala desa yang lebih memahami keadaan desa, bukan camat.

“Karena secara logika, jika seandainya anak seorang camat itu merupakan perangkat desa di desa saya, saya secara logika kemungkinan besar tidak akan diberikan rekomendasi persetujuan, jika saya akan melakukan ataupun memberhentikan perangkat desa tersebut yang anaknya seorang camat,” jelasnya. (BR/Validnews/Red).

 

Artikel ini telah terbit di https://puskominfo-ppdi.or.id/uji-materi-terkait-rekomendasi-camat-dalam-pemberhentian-perangkat-desa-ditolak-mk-begini-respon-kepala-desa/.