Nekat Mencuri Buat Beli Sabu-sabu, Kulong Ditangkap Polisi

BacariaNews

BACARIA – KOTAPINANG – Aksi nekat mencuri dalam rumah warga demi membeli narkoba jenis sabu-sabu, membuat SN alias Kulong (34), warga Lingkungan Kampung Banjar 1, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Jumat (10/3/2023).

Dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/III/2023/SPKT/POLSEK KOTAPINANG, tgl 10 Maret 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/50/III/2023/Reskrim.
“Benar lae tak sampai 6 jam, kita menangkap pencuri dalam rumah tadi pagi” Ujar Kapolsekta Kotapinang AKP Bastoman Simanjuntak melalui Plh Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi kepada wartawan.

Kata Ipda Francis Saragi, kronologis kejadian bermula hari Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, pelapor danatau korban yakni Siti Sopuri Harahap (37), warga Lingkungan Kampung Banjar 1, Kelurahan Kotapinang, terbangun dari tidur melihat pintu depan rumahnya telah terbuka dan pakaian yang didalam lemari berserakan.

Pelapor pun mengecek HP android Vivo Y12 dan Oppo A37 miliknya yang dicharger diatas pemanas air sudah tidak ada, selanjutnya pelapor melihat jam tangan miliknya merk VIRAL warna abu abu juga sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, lalu membuat laporan ke Polsekta Kotapinang.

Setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kotapinang, maka Tim Unit Reskrim melakukan pemeriksaan TKP dan pengumpulan bahan keterangan.

Selanjutnya terus dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh petunjuk dari keterangan saksi saudara Yuli, Laung dan barang bukti petunjuk bahwa pelaku tindak pidana adalah SA alias Kulong.

Kemudian diperoleh informasi bahwa SA alias Kulong sedang berada di Lingkungan Labuhan Kotapinang, tim langsung menuju ke lokasi dan menemukannya sedang berada di lokasi tersebut, akhirnya tim mengamankan tersangka dan darinya ditemukan 1 Unit HP Oppo A37 dan jam tangan merek VIRAL.

Kepada petugas, tersangka mengaku masuk kerumah korban dan mengambil barang-barang milik korban, lalu langsung menjual 1 Unit HP Android merek VIVO Y12 kepada Yuli di Pasar Kotapinang dengan harga Rp.200.000,-.

Lalu pelaku pergi ke Lingkungan Labuhan membeli sabu-sabu dan menggunakan Sabu-sabu tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polsek Kotapinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (BR/Julius Marbun)