Bacaria.id, Sibolga – Pria inisial RSMT, (31) Warga Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga ditangkap Petugas atas dugaan kepemilikan 16 paket sabu.
Pria paruh baya ini ditangkap di Jalan Toto Harahap Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Senin (09/10/2023) kemarin.
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, menjelaskan Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa RSMT menyimpan Narkotika jenis sabu.
“Tersangka di tangkap usai petugas dapat info dari masyarakat di sekitar warung Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan,” ujar Kasi Humas Polres ini.
Kasi Humas Polres ini menjelaskan bahwa saat itu juga Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan RSMT di sekitar Warung.
“Saat diamankan, RSMT mencoba membuang satu bungkus sedang ke lantai, yang kemudian ditemukan oleh petugas. Bungkusan tersebut berisi 16 paket kecil sabu sekira 4,61 Gram,” ujar Iptu Suyatno Kamis (19/10/2023).
Personil yang bertugas langsung menyita barang bukti (barbut) tiga paket plastik klip bekas sisa sabu, dua paket kecil plastik bening berisi sisa sabu, dua pipet yang sudah diubah menjadi sendok, uang Rp. 2.410.000, satu dompet warna hitam isi uang Rp. 2.077.000, dua buah pisau lipat, dan satu unit handphone.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RSMT dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga. RSMT dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas ini.