Polsek Parapat Tetapkan Tersangka Pembobolan Rumah di Tigarihit

BacariaNews

Bacaria.id, Parapat – HS (39) Pelaku pembobolan rumah H. Hutapea di Tigarihit Parapat Kec Girsang Sipanganbolon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Personil Unit Reskrim Polsek Parapat berhasil menemukan barang bukti di rumah pelaku, tepat depan rumah korban di Tigarihit, Senin (20/11/2023) sore.

Kapolsek Parapat AKP J Silalahi menjelaskan kepada awak media bahwa sejak HS di tangkap tadi malam sekira Pukul 24.00 wib dirumahnya, Dia terkesan tidak kooperatif dan melawan petugas sehingga tidak mau mengakui perbuatannya.

“Mulai tadi malam sejak di tangkap, tersangka HS tidak kooperatif dan tidak mengaku perbuatannya sampai siang ini, sesaat sebelum ditemukan Barang Bukti dirumahnya,” ujar Kapolsek J Silalahi, Senin (20/11/2023) sore.

Dikatakan Kapolsek, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, akhirnya ditemukan barang bukti hasil curian dari rumah korban.

“Dari kamar rumahnya di lantai dua ditemukan uang dengan nominal receh hingga nominal puluhan ribu rupiah dengan jumlah 700 ribuan, selain itu juga perhiasan emas dan suratnya berupa satu gelang, dua cincin dan satu kalung,” ungkap J Silalahi.

Menurut Kapolsek J Silalahi, walaupun dari awalnya dia tidak mengaku perbuatannya namun dengan temuan barang bukti dari rumahnya ditambah informasi saksi maka pelaku saat ini dijadikan tersangka.

Saat berita ini ke meja redaksi Juper Polsek Parapat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Setelah selesai pemeriksaan maka tersangka kita titipkan ke Sel Polres Simalungun karena Polsek Parapat masih pembangunan dan belum punya sel,” kata Kapolsek.

Dengan bukti bukti yang cukup maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) melanggar Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.

Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP : “Pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak”.