Bacaria.id, Labuhanbatu — Satuan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MW alias Yudi (26), warga Dusun Sona, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus dalam sebuah penggerebekan di kediamannya pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Merespons cepat laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 8,28 gram, yang disembunyikan secara cermat dalam kaleng rokok dan celah dinding triplek kamar. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta dua unit Handy Talky (HT) merek Texas yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi antarjaringan.
“Penggunaan HT oleh pelaku adalah modus baru yang cukup meresahkan. Mereka memanfaatkan alat ini untuk menghindari pemantauan, terutama karena sinyal seluler di lokasi sering bermasalah. Ini menunjukkan bahwa jaringan mereka cukup terorganisir,” ujar Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu secara terpisah.
Dari keterangan pelaku, HT digunakan untuk berkomunikasi antar pengedar, memantau pergerakan aparat, serta mengoordinasikan transaksi sabu dengan cepat dan senyap. Strategi ini dinilai sebagai bentuk adaptasi jaringan pengedar terhadap medan operasional dan risiko penangkapan.
Selain Yudi, polisi juga mengantongi identitas seorang tersangka lain berinisial “G”, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Namun saat dilakukan pengejaran, G berhasil meloloskan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi, 6 bungkus plastik transparan berisi sabu (8,28 gram bruto), 16 bungkus plastik klip kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp90.000, 1 unit HP Android merk OPPO, 2 kaleng rokok merek Dji Sam Soe, 2 unit Handy Talky merek Texas, dan 1 unit timbangan elektrik.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Arwin. (Red)